Digugat Kedua Kali, Alpriado Osmond Mangkir dari Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 30 Januari 2026, 18:02 WIB
Digugat Kedua Kali, Alpriado Osmond Mangkir dari Sidang
Ilustrasi
rmol news logo Alpriado Osmond Saragih seorang auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Budi Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan, harus menelan pil pahit setelah digugat cerai kedua kalinya oleh sang istri.

Adapun sidang perkara perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara nomor: 26/Pdt.G/2026/PN Tng terpaksa ditunda oleh karena ketidakhadiran Tergugat Alpriado Osmond. 

Hingga batas waktu yang ditentukan, Tergugat ataupun Kuasa Hukumnya mangkir sehingga Majelis Hakim menunda sidang berikutnya pada hari Kamis, 29 Januari 2026.

Sebelumnya pada 13 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor : 526/Pdt.G/2023/PN Tng telah menjatuhkan putusan perceraian antara Alpriado Osmond sebagai Tergugat dengan istrinya (C) sebagai Penggugat. Namun oleh karena setelahnya terjadi perdamaian, keduanya rujuk kembali. 

Diketahui pula, pada tanggal 25 Juli 2024 Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor : 243/Pid.Sus/2024/PN Tng juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada ALPRIADO OSMOND karena terbukti melakukan KDRT kepada istrinya C. 

Alpriado Osmond saat itu hanya dijatuhi pidana percobaan yakni pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dikarenakan C istrinya saat itu memaafkan yang bersangkutan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA