Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Begal Usai Dihajar Massa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 12 Juni 2024, 21:01 WIB
Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Begal Usai Dihajar Massa
Tiga pelaku begal diamankan polisi dari amuk massa di Medan/Ist
rmol news logo Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku begal, Rabu (12/6). Ketiganya yakni berinisial SI (38), warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, AAS (32), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan KDN (29), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, ketiganya diamankan dari amukan massa yang menangkap mereka saat berupaya membegal seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26) saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Yayang menuturkan, dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja. Saat tiba di Jalan Rajak ketiga pelaku itu langsung melakukan aksinya terhadap korban sampai korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.

"Pelaku Krisna David, mengayunkan gunting ke arah korban dan korban yang berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat," tutur Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Dari pengakuan ketiganya, jelas Kompol Yayang, bahwa mereka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

"Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir, dan sakit di bagian seluruh tubuh akibat hajar dimasa," terangnya.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam pelat BK 3976 XAG (milik pelaku), 1 buah gunting panjang (milik pelaku), 1 buah hp android merk INFINIX warna biru (milik pelaku), 1 buah dompet warna hitam (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih pelat BK 5937 AKM (milik korban).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA