Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6).
Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan sejauh mana peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian sudah ditahan. Para tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal Dollar Siregar, Kepala BKD Mandailing Natal inisial AHN, Kasi Dikdas Mandailing Natal inisial HS, Bendahara Disdik Mandailing Natal inisial SD, Kasubbag Umum Mandailing Natal inisial ISB, Kasi Disdik Paud Mandailing Natal inisial DM
Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.
BERITA TERKAIT: