Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Suap Penerimaan PPPK, Polda Sumut Tetapkan Tersangka Ketua DPRD Madina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Senin, 10 Juni 2024, 20:56 WIB
Dugaan Suap Penerimaan PPPK, Polda Sumut Tetapkan Tersangka Ketua DPRD Madina
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi/RMOL
rmol news logo Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL sebagai tersangka dala kasus suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6).
 
Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan sejauh mana peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.
 
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian sudah ditahan. Para tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal Dollar Siregar, Kepala BKD Mandailing Natal inisial AHN, Kasi Dikdas Mandailing Natal inisial HS, Bendahara Disdik Mandailing Natal inisial SD, Kasubbag Umum Mandailing Natal inisial ISB, Kasi Disdik Paud Mandailing Natal inisial DM

Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA