Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Pemaksaan Buka Jilbab, Kuasa Hukum Pelapor Cabut Pengaduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 23 Mei 2024, 20:22 WIB
Kasus Dugaan Pemaksaan Buka Jilbab, Kuasa Hukum Pelapor Cabut Pengaduan
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Ist
rmol news logo Perseteruan antara Dwi Riski Nuraini dan Amanda Lestari dengan pihak Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) berakhir dengan pencabutan laporan. Tidak hanya Dwi dan Amanda, pencabutan laporan juga dilakukan pihak YCAB.

Diketahui Dwi Riski Nuraini dan Amanda Lestari dibantu Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch IPW) mengadukan pihak YCAB atas dugaan intimidasi dan pemaksaan melepas jilbab. Sedangkan pihak YCAB mengadukan Dwi Riski Nuraini dan Amanda Lestari dalam kasus dugaan penggelapan uang yayasan.

“Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (23/5).

Dalam keterangan tertulis tersebut, Sugeng mengatakan pencabutan laporan oleh masing-masing pihak dilakukan karena menilai kasus tersebut hanya disebabkan kesalahpahaman semata.

“Hal ini dilakukan setelah Dwi dan Amanda yang merupakan mantan karyawan YCAB ini meluruskan kesalahpahaman yang terjadi,” ungkapnya

Kasus perseteruan antara Dwi dan Amanda terhadap pihak YCAB tersebut mencuat setelah kedua pihak membuat laporan polisi. Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meluruskan kesalahpahaman yang terjadi baru-baru ini. Karena, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan. Hal ini terjadi saat keduanya dimintai keterangan oleh pihak yayasan karena dugaan penggelapan uang yayasan.

Sementara pihak yayasan akan mencabut laporan polisi yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat terhadap Dwi Rizki Nur'aini dan Amanda dalam dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dengan pemberatan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP, 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

“Pemanggilan untuk memintai klarifikasi itu ternyata tidak ada unsur kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun. Dan pihak Dwi dan Amanda juga telah meminta maaf atas kesalahpahan yang terjadi,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA