Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, Selasa (21/5).
Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei cuti bersama Waisak.
Meskipun sistem ganjil-genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," sambungnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: