Ganjil Genap di Jakarta Besok Tak Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 17 April 2025, 07:26 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Besok Tak Berlaku
Kawasan ganjil genap di Jakarta/Ist
rmol news logo Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Jumat besok, 18 April 2025, karena bertepatan dengan hari libur nasional peringatan Wafat Isa Almasih.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis 17 April 2025.

Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana 18 April ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” kata Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA