Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, salah satu alasan lurah dan camat enggan menempati rumah dinas karena jarak antara rumah pribadi ke kantor berdekatan. Selain itu belum lengkapnya fasilitas yang memadai di rumah dinas.
“Padahal jelas diamanatkan di dalam Pergub, bahwa rumah dinas itu dipergunakan lurah atau camat terkait pelayanan pbulik yang harus dilakukan agar dekat dengan masyarakat,” kata Mujiyono dikutip Selasa (21/5).
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 26 ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa setiap tahun ada anggaran untuk pemeliharan rumah dinas camat ataupun lurah. Beban APBD itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Saat ini, banyak rumah dinas tidak terawat karena tak ditinggali. Padahal, pembangunan dan perawatannya dibiayai APBD.
“Kita pernah adakan tinjauan lapangan, ternyata rumahnya berantakan, jadi sarang tikus dan seterusnya,” kata Mujiyono.
Dengan demikian, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar adanya aturan khusus sebagai turunan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan, kewajiban camat dan lurah menempati rumah dinas.
“Makanya kita beberapa kali cerewet dengan mereka, apalagi (rumah dinas) sering kita rehab, buat apa direhab terus dipakai buat yang lain,” pungkas politikus Demokrat ini.
BERITA TERKAIT: