Rencananya, penambahan anggaran operasional itu akan mulai dicairkan pada Oktober 2025.
Menurut Mujiyono, usulan kenaikan dana operasional tersebut sudah cukup lama diperjuangkan oleh legislator.
Mengingat RT dan RW memiliki peran penting dalam memenuhi pelayanan publik.
Meski begitu, kata Mujiyono, kenaikan dana operasional RT dan RW harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.
Dengan demikian, pelayanan publik dapat terpenuhi secara optimal.
“RT dan RW perlu lebih aktif melayani warga,” kata politisi Partai Demokrat itu.
“Membantu urusan administrasi, menjaga lingkungan, dan cepat tanggap terhadap masalah sosial,” tambah Mujiyono.
Selain itu, Mujiyono mengimbau agar Pemprov DKI Jakarta membina dan mengawasi RT dan RW di masing-masing kelurahan.
Saat ini, pengurus RT menerima dana operasional sebesar Rp2.000.000, sedangkan RW mendapat Rp2.500.000 per bulan.
Besaran ini sesuai Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW.
Dengan kenaikan 25 persen pada Oktober mendatang, nilai itu akan menjadi Rp2.500.000 untuk RT dan Rp3.125.000 untuk RW.
BERITA TERKAIT: