"Jadi kami selaku Juru Bicara PN Tanjungkarang meluruskan miskomunikasi yang terjadi, semoga hal-hal yang demikian tidak terulang di masa yang akan datang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, melalui pesan Whatsapp yang diterima
Kantor Berita RMOLLampung, Senin malam (20/5).
Samsumar menjelaskan, pelarangan itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 6 Perma nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan dengan tujuan menjaga ketertiban agar sidang tidak terganggu.
Hal yang menjadi kendala, disebut Samsumar, ketika awak pers masuk ke ruangan di pertengahan persidangan, sehingga terjadi miskomunikasi.
"Memang idealnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di awal persidangan diberi kesempatan. Namun ada beberapa hakim, untuk menjaga keluhuran dalam persidangan, sedikit keras dalam persidangan, salah satunya Ibu Wini Noviarini, harus dipahami," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Wini Noviarini. melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman, Senin (20/5).
Bahkan Wini Noviarini meminta, agar wartawan
Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri, untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebutnya sebagai wartawan bodrek.
"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini.
"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.
Kemudian Wini Noviarini meminta agar foto-foto di ponsel Amri dihapus.
"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," tegasnya.
BERITA TERKAIT: