Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota di Jakarta Jangan Kendor Tagih Kewajiban Pengembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 16 Mei 2024, 15:49 WIB
Walikota di Jakarta Jangan Kendor Tagih Kewajiban Pengembang
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono/Ist
rmol news logo Pemerintah kota (Pemkot) di DKI Jakarta harus gencar melakukan penagihan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) sebagai kewajiban pengembang kepada pemerintah.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, Pemkot perlu menindak tegas pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanan (SIPPT)/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang tidak kooperatif.

"Termasuk kemungkinan penghapusan SIPPT/IPPR pengembang yang telah lama tidak produktif," kata Mujiyono dikutip Kamis (16/5).

Pasalnya, kata Mujiyono setiap tahun persoalan aset yang tak tertagih dari kewajiban pengembang selalu menjadi catatan hitam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau memang secara aturan boleh diputihkan, putihkan saja. Jangan digantung kalau orangnya sudah enggak ada, objeknya sudah enggak tahu kemana tapi masih tercatat laporan keuangan Jakarta kotor terus gara-gara itu,” ujar Mujiyono.

Ia juga menegaskan, Pemkot tidak boleh segan memberi sanksi kepada pengembang yang menyewakan Fasos Fasum kepada pengembang lain yang tak mengantongi izin.

“Ya harus ditindak tegas. Harus dibuatkan aturan karena itu menggunakan haknya masyarakat," demikian Mujiyono.



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA