"Ibadah haji merupakan kewajiban umat Islam bagi yang mampu melaksanakannya, dalam arti mampu dari aspek fisik, maupun biaya perjalanannya selama berada di Tanah Suci dan biaya bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Hassanudin.
Pelepasan keberangkatan calon jemaah haji tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut Ahmad Qosbi, selaku Ketua PPIH Medan, dan Bupati Asahan Surya. Pelaksanaan pelepasan Kloter 1 dilaksanakan hanya 25 menit dan sesuai Surat Edaran Nomor 1 Dirjen PHU Kemenag RI tahun 2024 tentang Pelepasan Jemaah di Asrama Haji. Pemberangkatan sempat tertunda, yang semula dijadwalkan sekitar pukul 04.00 WIB, menjadi pukul 06.15 WIB.
Kepada calon jemaah haji, kata Hassanudin, sepatutnya harus bersyukur kepada Allah SWT, karena diberi kenikmatan dan kesempatan, sehingga bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, mengingat daftar tunggu yang begitu lama.
"Saya berharap kepada bapak dan ibu calon jemaah haji agar benar-benar berusaha untuk melaksanakan ibadah haji dengan sempurna, serta menyadari sedalam-dalamnya, bahwa menunaikan ibadah haji semata-mata karena Allah SWT," ucapnya.
Untuk para petugas haji, baik Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), maupun ketua rombongan dan ketua regu, agar benar-benar mengemban amanah dan kepercayaan yang diberikan sebagai tambahan ibadah.
"Sehingga upaya kita memberikan pelayanan dapat ditingkatkan dari tahun ke tahun. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang dapat menyenangkan dan memudahkan jemaah haji beribadah dengan aman dan baik. Layanilah jemaah haji tersebut dengan sabar dan lemah lembut, terutama kepada jemaah haji yang telah lanjut usia, dan mempunyai penyakit risiko tinggi," terangnya.
BERITA TERKAIT: