Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alumni Sambut Baik Penonaktifan Ketua STIP oleh Menhub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 09 Mei 2024, 19:44 WIB
Alumni Sambut Baik Penonaktifan Ketua STIP oleh Menhub
Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi/Ist
rmol news logo Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Ahmad Wahid dan sejumlah pejabat lainnya dikabarkan telah dibebastugaskan alias dinonaktifkan imbas tewasnya seorang taruna atau siswa tingkat satu akibat penganiayaan senior.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat mengunjungi keluarga korban Putu Satria Ananta di Klungkung, Bali, Kamis (9/5).

"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," ujar BKS akrab disapa.
 
Dia mengaku pihaknya melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub terus melakukan pendampingan kasus ini yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
 
“Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara,” jelasnya.

Mendengar informasi tersebut, Ketua Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) yang juga alumni STIP, Dewa Nyoman merasa senang.  

“Kami mengapresiasi langkah Pak Menteri (Budi Karya) yang mengunjungi keluarga korban di Bali. Akhirnya pagi ini sign off juga. Baru sekarang bisa proses transparan,” ujar Dewa.

"Harapannya agar Pjs (pejabat sementara) STIP ini diisi oleh orang-orang profesional yang mengerti pendidikan maritim. Itu gar proses hukum bisa berjalan transparan serta transformasi kegiatan pendidikan bisa berjalan sesuai tuntutan di era sekarang. Itu juga sesuai dengan harapan dan arahan Pak Menteri (Budi Karya)," tambahnya.

Sebelumnya, dia menuntut agar Ketua STIP mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Ketua STIP harus mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab. Ketua STIP harus mundur,” tegas Dewa, Minggu (5/5) lalu.

Saat ini, polisi sudah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) yang merupakan senior Putu Satria Ananta Rustika sebagai tersangka.
 
Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
 
Ketiga tersangka baru tersebut adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA