Pemusnahan yang dilakukan di Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh ini, merupakan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.
"Sebanyak 926 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘VR7’ kita musnahkan pada hari ini," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yaitu di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh secara simbolis dan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24.621.691.800," jelas Leni.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan dan menghapus 263 bundel arsip sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.
Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
BERITA TERKAIT: