Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/4), membenarkan masalah itu.
Keempat warga Taiwan itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda.
“Mereka didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya. Sebab itu mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Verico.
Mereka diamankan tim pengawasan dari Kanim Perak, di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.
Hasil pemeriksaan Imigrasi, mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan, hanya diperkenankan untuk tujuan wisata.
Sesuai aturan, untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja, berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun, dan dapat diperpanjang saat masa berlaku habis.
"Kami tindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, perusahaan yang masih mempekerjakan WNA yang tak sesuai izin tinggal juga kami tindak,” tegas Verico.
BERITA TERKAIT: