Menurutnya, seluruh korban terjamin UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No 15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi, Jumat (12/4).
Kepada 7 korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris korban pada 11 April 2024.
Tiga ahli waris berada di Jawa Timur, satu ahli waris di Jawa Tengah, satu ahli waris korban berada di Jawa Barat. Sementara dua ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan.
Sementara itu, terhadap dua puluh empat korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, terdiri dari 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.
Jasa Raharja, kata dia, terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
Begitu juga kepada penyelenggara angkutan umum, diimbau memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dalam kondisi yang fit.
“Kami juga mengingatkan kepada awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau ngantuk. Kepada penumpang, kami imbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbuh Dewi.
BERITA TERKAIT: