Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Unpad Raih Catatan Positif di Pemeringkatan QS WUR by Subject 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 11 April 2024, 05:58 WIB
Unpad Raih Catatan Positif di Pemeringkatan QS WUR by Subject 2024
Ilustrasi/Net
rmol news logo Universitas Padjadjaran kembali menorehkan catatan positif dalam pemeringkatan QS World University Rankings by Subject atau QS WUR by Subject. Dalam rilis terbarunya, Rabu (10/4), 5 bidang ilmu di Unpad berhasil masuk pemeringkatan itu pada 2024.

Lima bidang itu adalah Law and Legal Studies (251–300), Economics and Econometrics (401–450), Agriculture (401–450), Medicine (451–500), serta Business and Management Studies (551–600).

Jumlah bidang ilmu di Unpad yang terekognisi pemeringkatan 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 4  bidang ilmu. Agriculture menjadi bidang ilmu baru yang langsung masuk pada 500 besar pemeringkatan QS WUR by Subject.

Selain adanya tambahan satu bidang ilmu baru, peringkat bidang ilmu Unpad pun meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Bidang ilmu Law and Legal Studies berhasil masuk ke peringkat 251–300 dunia, sebelumnya berada peringkat 300–350. Economics and Econometrics juga berhasil naik 50 peringkat setelah berada di posisi 451–500.

Kemudian, bidang ilmu Medicine naik, sebelumnya berada pada posisi 500–551. Sedangkan bidang ilmu Business and Management Studies berhasil mempertahankan posisinya seperti tahun sebelumnya.

Rektor Unpad, Profesor Rina Indiastuti, mengapresiasi capaian Unpad pada QS WUR by Subject. Hal tersebut menandakan upaya Unpad dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan riset yang terekognisi dunia menunjukkan hasil positif.

“Ini menunjukkan kualitas Unpad yang makin meningkat dari sisi penilaian forum internasional,” ujar Prof Rina dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (10/4). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA