Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerapkan pembatasan jam operasional bagi truk pengangkutan barang selama puncak arus mudik Idul Fitri 1445 H di Sumatera Utara. Pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: