“Pembatasan jam operasional diberlakukan mulai 8 hingga 15 April 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus, Kamis (4/4).
Agustinus menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan imbauan berkaitan dengan kebijakan tersebut kepada para pengusaha terkait. Jenis barang yang dibatasi juga dikecualikan bagi jenis barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok seperti BBM, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, bahan pokok, hewan ternak maupun hantaran uang.
“Ketentuan kendaraan barang yang dikecualikan ini harus dilengkapi dengan surat muatan,” ujarnya.
Pemprov Sumut berharap dengan pembatasan jam operasional angkutan barang ini maka dapat membuat arus mudik Idulfitri 1445 H berjalan lancar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: