Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

15 KPU Kabupaten/Kota di Lampung Sudah Terima 40 Persen Dana Hibah Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 04 April 2024, 18:43 WIB
15 KPU Kabupaten/Kota di Lampung Sudah Terima 40 Persen Dana Hibah Pilkada 2024
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami/RMOLLampung
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah menerima dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama pemerintah daerah.

“Anggaran pilkada sampai hari ini sudah 40 persen diterima masing-masing KPU kabupaten/kota, ditransfer oleh pemerintah daerah ke bank penampung dana hibah,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (4/4).

"NPHD pendanaan Pilkada 2024 dicairkan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan APBD Tahun Anggaran 2024," imbuhnya.

Dia mengatakan, setelah pencairan dana hibah pilkada tersebut maka akan melakukan revisi ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“KPU kabupaten/kota di Lampung ada yang sudah melaksanakan atau baru mulai melakukan revisi DIPA. Lalu akan dilakukan pengesahan di KPPN, baru bisa digunakan anggarannya,” lanjutnya.

Adapun total anggaran yang dikeluarkan untuk KPU Lampung adalah sebesar Rp295.956.908.000 dan Bawaslu Rp68.064.646.000.

Pencairan tahap pertama untuk KPU Rp118.382.763.200 dan tahap kedua sebesar Rp177.574.144.800. Sementara, pencairan tahap pertama untuk Bawaslu Lampung Rp27.225.858.400 dan tahap kedua Rp40.838.787.600.

Kemudian, anggaran Pilkada untuk 15 kabupaten/kota sebesar Rp763.391.325.005. Setelah dilakukan cost sharing, jumlah tersebut mengalami efisiensi sebesar Rp650 miliar dari perencanaan anggaran sebesar Rp1,4 triliun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA