Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jemaah Dilarang Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 23 Maret 2024, 00:48 WIB
Jemaah Dilarang Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji
Jemaah haji Indonesia/Net
rmol news logo Masyarakat diimbau tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Sebab visa yang diakui  Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan undang-undang di Indonesia, untuk menunaikan ibadah haji, visanya harus haji.

“Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz dikutip Sabtu (23/3).

“Jangan kemudian asal visa bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui Pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Menurutnya, mujamalah ini merupakan visa yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu beresiko,” kata Ishfah.

Dikatakan Ishfah, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Ia akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

“Resiko terbesar dideportasi,” kata Ishfah.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.

“Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” kata Ishfah.

“Untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA