Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pecat Pelaku Bully di Sekolah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 08 Maret 2024, 05:42 WIB
Pecat Pelaku Bully di Sekolah!
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kalangan anggota DPRD DKI Jakarta merespons maraknya aksi bully atau perundungan di lingkungan sekolah. Sebab tak jarang korban bully mengalami trauma mendalam, bahkan hingga nekat melakukan bunuh diri.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim meminta kepada seluruh pihak terkait dengan kebijakan di dunia pendidikan agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan. Seperti sanksi drop out atau dikeluarkan dari sekolah.

Menurut dia, sanksi drop out sangat layak diberikan kepada pelaku perundungan. Pihak sekolah juga diminta untuk berani mengambil tindakan tersebut. Terlebih, pelaku perundungan tak bisa diberi sanksi hukuman pidana karena masih di bawah umur.

“Yang jadi masalah ketika pelakunya dibawa ke ranah hukum. Kalaupun memang ini masih anak didik, kepala sekolah harus berani mengambil keuputusan untuk mengeluarkan siswa yang terlibat perundungan,” kata Abdul Azis Muslim di dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/3).

Dengan sanksi itu, Azis berharap kasus perundungan di lingkungan sekolah tidak ada lagi. Ia juga menyayangkan banyak kasus perundungan kerap berakhir secara damai alias kekeluargaan.

Padahal mental dan psikologis korban pasti terganggu bahkan tak sedikit yang mengalami trauma hingga dewasa.

“Yang terpenting tidak ada lagi anak-anak yang berbuat kurang baik. Kalau sekolah negeri dicabut KJP (Kartu Jakarta Pintar). Nanti dari pihak kepolisian jangan ragu untuk tidak membuat surat keterangan kelakuan baik, kalau bisa disuruh masuk penjara dulu,” demikian  Aziz.

Dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2023 terdapat 3.800 kasus perundungan dan setengahnya terjadi di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA