Penutupan sementara tersebut ditujukan kepada diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar/arena bola sodok.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie mengatakan, penutupan sementara harus dilakukan sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Ramadan 2024.
Menurutnya, penutup sementara tersebut termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"SE sudah dinaikkan ke ibu Wali Kota Bandar Lampung. Dalam proses penandatanganan," kata Dedeh, Senin (4/3).
Tidak hanya tempat hiburan, para pemimpin atau pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
"(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan," kata Dedeh dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.Lebih lanjut, Dedeh E Fauzie menjelaskan selama Ramadan juga dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.
BERITA TERKAIT: