Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin mengatakan, penertiban NIK sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Maka, warga yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta harus segera didata ulang secara bertahap. Terutama mendata ulang status orang yang sudah meninggal dunia.
“Yang pertama itu didata dulu yang udah meninggal, kan banyak yang udah meninggal tapi masih ada KTPnya. Kadang masyarakat masih belum laporan. Kemudian disisir lagi secara bertahap supaya rapi Jakarta itu,” kata Syarifudin dikutip, Rabu (28/2).
Syarifudin mengimbau, penertiban NIK harus dilakukan secara selektif dan bertahap. Mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, sampai di tingkat RT/RW.
“Itu semua harus dirapikan, supaya Jakarta tidak ada lagi penduduk gelap yang hanya ber-KTP saja,” kata Syarifudin.
Bila penertiban NIK itu tidak segera dilaksanakan, sambung Syarifudin, dapat berdampak pembengkakan anggaran bantuan sosial (bansos). Bahkan berpotensi tidak tepat sasaran.
“Karena itu menyangkut data dan fakta. Jadi kasian kan kalau sudah diturunkan Bansos-nya, tapi RT-nya nyari nyari orangnya gak ada, tapi KTP-nya ada,” demikian Syarifudin.
BERITA TERKAIT: