Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratusan Warga Binaan Lapas Paledang Semangat Nyoblos Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 15 Februari 2024, 04:25 WIB
Ratusan Warga Binaan Lapas Paledang Semangat Nyoblos Pemilu
Warga Binaan Lapas Paledang, Bogor, saat memasukan surat suara pemilu usai mencoblos/RMOLJabar
rmol news logo Tercatat sebanyak 539 warga binaan (WB) Lapas Paledang Kelas IIA Bogor memberikan hak suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka begitu antusias, sebab suaranya untuk menentukan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, di Lapas Paledang ini, terdapat tiga TPS, yakni TPS nomor 901 sebanyak 203 WB, TPS 902 sebanyak 195 WB dan TPS 903 dengan jumlah pemilih sebanyak 141 orang.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengapresiasi Kepala Lapas Paledang Kelas IIA Bogor yang telah mengatur pelaksanaan pencoblosan dengan sangat baik. Terbukti warga binaan begitu antusias mencoblos dan semuanya mengantre dengan rapi dan tertib.

"Hari ini saya akan memonitor proses perhitungan suara. Begitu mulai perhitungan suara kami akan muter lagi ke beberapa titik untuk mengantisipasi jika ada masalah teknis," kata Bima kepada wartawan, Rabu (14/2).

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Paledang Kelas IIA Bogor, Sopian mengatakan, total ada 539 warga binaan yang mengikuti Pemilu 2024 termasuk pihaknya juga melakukan jemput bola bagi tahanan yang ada di Polresta Bogor Kota sebanyak 79 orang.

Menurutnya, tahanan di Polresta Bogor Kota ini akan difasilitasi hak suaranya dan hasilnya akan digabungkan dengan yang ada di Lapas Paledang.

"Ini kami lakukan agar para warga binaan tetap mendapatkan hak sebagai warga negara untuk ikut menyukseskan Pemilu," kata Sopian.

Sopian menambahkan, memang ada beberapa warga binaan lapas yang terkendala atau tidak bisa memilih. Hal ini dikarenakan situasi keluar masuknya warga binaan.

Kesepakatan Lapas dengan Dinas Dukcapil Bogor, pendataan terakhir ditutup pada 7 Februari lalu. Sebelumnya ada beberapa yang diupayakan pindah ke lapas, namun ternyata NIK nya tidak bisa ditarik Dinas Dukcapil.

"Jadi tidak bisa mendapatkan hak mencoblos karena tidak terdaftar di Disdukcapil sekalipun punya KTP," kata Sopian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA