Rencananya, pengolahan limbah APK bakal dikomunikasikan terlebih dahulu dengan partai politik terkait melalui pihak kewilayahan.
Begitu disampaikan Kepala DLHK Kota Bandung, Dudy Prayudi seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (13/2).
"Kita harus pastikan dulu jika limbah APK yang ditertibkan itu sudah dikomunikasikan dengan parpol. Jika sudah pasti tidak akan dipakai lagi, maka bisa kita pilah dulu," kata Dudy.
"Apakah ada sampah yang masih bisa dikelola bank sampah, pemulung, atau warga sekitar ada yang mau memanfaatkan limbah APK," imbuhnya.
Dia menambahkan, limbah APK yang sudah tidak terpakai, maka akan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) sebab masuk dalam kategori sampah residu.
Akan tetapi, Dudy mengimbau agar limbah APK dikelompokkan dulu sesuai jenisnya sebelum dibuang ke TPS.
"Setelah itu kami akan memproses sampah-sampah tersebut dengan metode yang ada di kami. Kita juga ada kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kapasitasnya terbatas. Sehingga sisanya akan kita angkut ke TPA," tandasnya.
BERITA TERKAIT: