Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panwaslih Aceh Ungkap Banyak Kepala Desa Langgar Aturan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 29 Januari 2024, 17:58 WIB
Panwaslih Aceh Ungkap Banyak Kepala Desa Langgar Aturan Pemilu
Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fakhrul Riza Yusuf/RMOLAceh
rmol news logo Aksi pelanggaran aturan Pemilu 2024 di Aceh ternyata banyak dilakukan keuchik (kepala desa). Pelanggaran ini tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh.

"Tren paling banyak pelanggaran (Pemilu) dilakukan oleh keuchik atau aparat desa," kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fakhrul Riza Yusuf, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (29/1).

Dia menjelaskan, dalam penegakan pidana Pemilu, Panwaslih Aceh sudah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di 23 kabupaten/kota.

"Itu hanya ada di tingkat kabupaten/kota, yang terdiri dari Panwaslih, Polisi, dan Kejaksaan. Forumnya bersifat penyamaan persepsi,” jelasnya.

Fakhrul menambahkan, Panwaslih dalam 14 hari harus mampu melakukan upaya penerimaan registrasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilu, kalau syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi.

Seperti identitas formil, identitas pelapor dan terlapor, waktu, uraian peristiwa kejadian, tempat peristiwa, saksi, dan bukti.

Sementara itu, tren perusakan alat peraga kampanye (APK) pada pemilu saat ini meningkat dari pemilu sebelumnya. Di mana pada pemilu kali ini, hingga Desember 2023, ada 618 jumlah APK yang dirusak.

“Seperti di Simeulue, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan beberapa wilayah lain. Hal ini sudah disampaikan kepada aparat keamanan,” imbuhnya.

Menurut dia, Panwaslih Aceh dalam setiap penerimaan laporan harus melakukan pengkajian untuk mengklasifikasikan jenis laporan tersebut.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang ditindak oleh Panwaslih yakni pelanggaran administratif yang bisa diselesaikan dengan sidang ajudikasi, rekomendasi atau saran perbaikan. Selanjutnya, tindak pidana Pemilu, yang didasarkan pada Undang-Undang (UU), pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Adapun sisanya terkait netralitas ASN, aparatur desa, dan TNI/Polri,” jelas Fakhrul.

Fakrul menyebut, Panwaslih Aceh juga membentuk Gampong Demokrasi di 15 kabupaten/kota di Aceh untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Selain itu, Panwaslih Aceh juga melakukan MoU kolaborasi dengan kampus, Polda Aceh, termasuk dengan GERaK, Mafindo, dan mendorong lembaga lain untuk melakukan pemantauan.

“Pengawasan dilakukan sejak tahapan awal, sejak verifikasi, hingga proses penetapan. Jadi di semua tahapan Panwaslih harus hadir,” demikian Fakhrul. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA