Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan menjadi 40 persen sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024 lalu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kalau dikenakan pada orang yang datang (tamu karaoke) saya kira nggak ada masalah. Karena mereka yang datang ke tempat karaoke itu selain untuk bersenang-senang, biasanya punya uang banyak,” kata Rasyidi dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu (20/1).
Terkait penolakan oleh kalangan pelaku usaha hiburan, sambung Rasyidi, merupakan hal lumrah. Namun ia berharap seiring berjalannya waktu semua bisa menerimanya.
“
All beginning is difficult. Semua yang baru itu susah. Tapi begitu sudah jalan, biasanya mudah. Karena sebenarnya kenaikan itu dibebankan ke orang yang datang,” kata politikus PDIP ini.
Efek positif kenaikan pajak hiburan, lanjut Rasyidi, maka rencana pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan optimal. Sebab berdampak pada peningkatan APBD DKI Jakarta.
“Kita ingin mendapatkan suatu tambahan profit dalam APBD kita,” pungkas Rasyidi.
BERITA TERKAIT: