Keluhan itu disampaikan Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Kabupaten Batang, Kusmujiono, Rabu (17/1), di Gedung Pramuka setempat.
"Kami belum mendapat sosialisasi dari KPU terkait hak-hak Pemilu untuk tunanetra. Dan hingga hari ini belum ada upaya memadai untuk memberi pemahaman kepada tunanetra," katanya.
Menurutnya, belum semua tunanetra, khususnya anggota ITMI, yang paham proses mencoblos. Sebab itu dia berharap KPU Batang segera sosialisasi ke penyandang disabilitas.
Dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kusmujiono mengisahkan, pada Pemilu 2019, KPU Batang gencar melakukan sosialisasi dengan alat peraga untuk para penyandang disabilitas.
Dijelaskan, organisasi yang terbentuk pada 20 Januari 2019 itu selalu aktif dalam kegiatan keagamaan, baca Al Quran Braille, hingga rekruitmen siswa untuk pendidikan formal maupun nonformal. Saat ini anggota aktif ITMI Kabupaten Batang mencapai 40-50 orang.
Pada bagian lain, asisten Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama 1 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Nugroho Eko Martono, mengatakan, penyandang disabilitas punya hak politik yang sama pada Pemilu 2024. Pihaknya selalu meminta KPU RI melibatkan penyandang disabilitas di tiap tahapan Pemilu.
"Kalau ada (organisasi) penyandang disabilitas yang belum mendapat hak sosialisasi dari KPU, bisa melapor ke Ombudsman," ucapnya.
BERITA TERKAIT: