Bawaslu Kabupaten Cirebon memastikan pelaporan perusakan APK kontestan Pileg 2024 itu akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, perusakan APK caleg di wilayah Kecamatan Sedong sudah memasuki tahap klarifikasi pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Terkait perusakan APK di Sedong sedang kami proses,” kata Rudi, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (30/12).
Sesuai regulasi, Rudi menegaskan, pelaku perusak APK bisa diancam sanksi pidana pemilu.
“Jika unsur-unsurnya terpenuhi, sanksi terberat pidana kurungan dua tahun dan denda Rp24 juta,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: