
Aksi Perusakan baliho atau alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) 7 Kabupaten Cirebon, Ari Bahari, di Desa Windujaya Kecamatan Sedong pada akhir November 2023 memasuki babak baru.
Bawaslu Kabupaten Cirebon memastikan pelaporan perusakan APK kontestan Pileg 2024 itu akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, perusakan APK caleg di wilayah Kecamatan Sedong sudah memasuki tahap klarifikasi pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Terkait perusakan APK di Sedong sedang kami proses,” kata Rudi, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (30/12).
Sesuai regulasi, Rudi menegaskan, pelaku perusak APK bisa diancam sanksi pidana pemilu.
“Jika unsur-unsurnya terpenuhi, sanksi terberat pidana kurungan dua tahun dan denda Rp24 juta,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: