Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-gara Suarakan Hak Pekerja, Pengurus Serikat Buruh di PT Sai Apparel Grobogan Kena PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 09 November 2023, 14:34 WIB
Gara-gara Suarakan Hak Pekerja, Pengurus Serikat Buruh di PT Sai Apparel Grobogan Kena PHK
Pengurus Serikat Pekerja Spring, Mala Ainun, saat melaporkan PT Sai Apparel ke Satwasker Provinsi Jateng
rmol news logo Akibat vokal suarakan hak buruh di PT Sai Apparel, pengurus serikat pekerja Spring terkena PHK. Dari total 11 orang pengurus, kini 4 pengurus sudah diputus hubungan kerja. Selain itu, 4 pengurus juga terancam lantaran tak kunjung diperpanjang kontraknya.

Keberanian para pengurus SP Spring menyuarakan hak buruh berupa upah lembur yang tak dibayarkan pihak perusahaan ini sempat viral, hingga berbagai pihak turun tangan termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Hanya saja, setelah kejadian itu, nasib para pengurus itu justru memprihatinkan. Ketua SP Spring, Mala Ainun Rohma menyebut, sudah ada empat pengurus yang di-PHK. Dan saat ini ada empat pengurus lagi yang terancam diputus hubungan kerjanya. Padahal SP Spring hanya memiliki 11 anggota.

"Ditambah saya juga. Kontrak berakhir 10 November ini. Tapi sampai saat ini belum diperpanjang. Dulu pas waktu viral juga terancam enggak diperpanjang. Cuma (saat itu) didampingi lembaga hukum sehingga diperpanjang lagi kontraknya," tutur Mala, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (9/11).

Atas tindakan sewenang-wenang itu SP Spring melaporkan PT Sai Apparel Industries, Grobogan, Kepada Satwasker Provinsi Jawa Tengah.

"Rabu, 8 November 2023, Serikat Pekerja Spring telah secara resmi menyampaikan laporan pengaduan mengenai serangkaian pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Sai Apparel Industri Grobogan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Menurutnya, aduan tersebut mencakup serangkaian pelanggaran yang terjadi di tempat kerja dan berdampak merugikan para buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan. Mulai dari adanya pungutan liar hingga pemberangusan pengurus SP Spring.

"Satu, adanya tindakan pungutan liar. Pemberlakuan biaya parkir yang tidak wajar kepada para buruh, dengan meminta pembuatan kartu parkir seharga Rp15 ribu dan biaya parkir bulanan tambahan sebesar Rp6 ribu, meskipun tersedia lahan parkir di area pabrik," jelasnya.

Kemudian adanya praktik kerja lembur tidak dibayar. Adanya kebijakan kerja lembur tanpa pembayaran sejak Juli 2023. Selain itu ada kekerasan dan pelecehan terhadap sejumlah pekerja.

"Para buruh mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal, di lingkungan kerja. Kami anggap manajemen pabrik dianggap gagal memberikan lingkungan yang aman bagi para buruh," jelasnya.

Hal lain yang turut diperhatikan yakni adanya ketidaksesuaian status kerja dengan jenis produksi. Menurutnya meskipun PT Sai Apparel Industri Grobogan merupakan perluasan dari PT Sai Apparel Industri Semarang, status kerja buruh menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kemudian ada pemberangusan serikat buruh. Karena pabrik melakukan pemutusan hubungan kerja dengan dalih habis kontrak kepada pengurus dan anggota SP Spring. Padahal hal itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tentang serikat buruh," tuturnya.

Atas hal tersebut pihaknya menyebut ada serangkaian pelanggaran hak-hak perburuhan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi. Selain itu, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan juga melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Pasal 81 Ayat 12 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Untuk itu kamu menuntut agar ada penghapusan segala bentuk pungutan liar yang merugikan buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan. Kedua penghentian praktik kerja lembur tanpa pembayaran," paparnya.

Ketiga adanya peningkatan status kerja buruh menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Keempat penerapan mekanisme yang mencegah kekerasan dan pelecehan berbasis gender di lingkungan kerja. Kelima adanya jaminan kebebasan berserikat dan berunding bagi serikat buruh tanpa tekanan atau hambatan.

"SP Spring mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Semarang, Jawa Tengah, untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dan memastikan keadilan bagi para buruh yang telah mengalami pelanggaran hak-haknya di PT Sai Apparel Industri Grobogan," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA