"Diperlukan regulasi berupa peraturan daerah yang dapat menggerakkan pilar-pilar sistem pangan agar bergerak lebih cepat dalam menguatkan ketahanan pangan daerah," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati dikutip Senin (30/10).
Menurut Suharini, Pemprov DKI Jakarta memerlukan pemetaan dan analisis secara menyeluruh untuk penyelenggaraan sistem pangan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Selain untuk mewujudkan masyarakat DKI Jakarta yang aktif, sehat dan produktif, rumusan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut juga diperlukan untuk memperkuat perbaikan kualitas konsumsi pangan yang memenuhi kaidah pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA).
Salah satu yang diatur di dalam Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, yakni penanganan sisa makanan (food waste) di DKI Jakarta untuk mengurangi sampah makanan melalui perubahan pola pikir dan perilaku pelaku usaha dan konsumen atau masyarakat.
Hal tersebut dengan cara sosialisasi "stop boros pangan" dan "belanja bijak" bekerjasama dengan pihak terkait yang berpotensi menghasilkan sampah makanan seperti hotel, restoran, katering, pasar.
Selain itu bekerjasama dengan pihak yang mampu menyalurkan pangan berlebih seperti lembaga swadaya masyarakat (Non Governmental Organization/NGO), pesantren dan penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Pemprov DKI Jakarta juga bekerjasama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mewujudkan "Gerakan Selamatkan Pangan" melalui sosialisasi "stop boros pangan" di wilayah Jakarta.
BERITA TERKAIT: