Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, SK Pemberhentian telah diterbitkan pada 2 Oktober 2023 disertai SK Pengangkatan Penjabat (Pj) kades di 7 desa yang bersangkutan.
"SK Pemberhentian kades maupun SK Pj Kades sudah diserahkan kepada yang bersangkutan melalui camat di wilayah masing-masing," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (11/10).
Adapun mereka yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah Kaderi (Pj Kades Pucungrejo, Muntilan); Achmad Darodjat (Pj Kades Sidogede, Grabag); Muhamad Kusbintoro (Pj Kades Danurejo, Mertoyudan); Raditya Adhi Nusantara (Pj Kades Banjarharjo, Salaman).
“Suroso (Pj Kades Jambewangi, Pakis); Waluyo (Pj Kades Tampingan, Tegalrejo); dan Indriyanto Basuki (Pj Kades Ambarketawang, Mungkid),” tutur Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Djoko Susilo.
Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang tercantum nama tujuh kades yang telah mengundurkan diri.
Masing-masing Mukh Ma'ruf mantan Kades Pucungrejo yang menjadi caleg PKB, Vibrianto Adhitiawan Candra mantan Kades Sidogede (caleg PDIP), Eko Prasetyo mantan Kades Danurejo (caleg PDIP), Suprastiyo mantan Kades Banjarharjo (caleg PPP).
Berikutnya, Ariyanto mantan Kades Jambewangi (caleg PDIP), Muh Heri Siswanto mantan Kades Tampingan (caleg PDIP), Muhmamad Anas mantan Kades Ambarketawang (caleg PDIP).
BERITA TERKAIT: