Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ITW Curiga Ada Bisnis di Balik Tilang Uji Emisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 09 Oktober 2023, 11:07 WIB
ITW Curiga Ada Bisnis di Balik Tilang Uji Emisi
Tilang uji emisi di Jakarta/Net
rmol news logo Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengingatkan agar setiap kebijakan dan tindakan dapat mengubah perilaku menyimpang di jalan raya.

Penegasan Edison ini menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023 mendatang.

Keriuhan akibat tilang uji emisi sempat berhenti ,pasca dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara oleh Polda Metro Jaya, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara.

Saat itu Satgas menilai penilangan tidak efektif untuk penanggulangan pencemaran udara. Sehingga Satgas yang dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurkolis meminta langkah penindakan atau tilang dihentikan.

"Jadi rencana Pemprov DKI untuk menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023 nanti menjadi aneh dan menimbulkan kecurigaan," kata Edison melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/10).

Edison menilai rencana tersebut menjadi cermin kemalasan berpikir dan kurang peduli meskipun kebijakannya berpotensi menimbulkan kesulitan dan merepotkan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

"Pemprov DKI seperti memilih jalan pintas dengan cara menindak sekaligus untuk memperoleh pendapatan dari sektor denda tilang," kata Edison.

Padahal, lanjut Edison, selain menerapkan tilang di jalan yang berpotensi memicu terjadi gangguan dan keributan, ada beberapa cara yang dapat diterapkan. Misalnya melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

"Artinya, uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah dan gratis," kata Edison.

Dengan demikiian, kata Edison, dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.
 
Selain tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya penanganan polusi udara, sambung Edison, rencana Pemprov DKI untuk menerapkan kembali tilang uji emisi menuai kecurigaan masyarakat adanya aroma bisnis.

"Sehingga Pemprov DKI tidak ada pilihan, kecuali memaksakan penindakaan tilang uji emisi, agar alat yang sudah disiapkan untuk uji emisi dapat digunakan," demikian Edison. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA