Vonis ini dibacakan oleh hakim PN Medan, Oloan Silalahi pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 4, PN Medan, Selasa sore (26/9). Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (26/9).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp 53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang menuntut Achiruddin Hasibuan 1 tahun 9 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU Randi Tambunan mengatakan, Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.
BERITA TERKAIT: