Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 27 September 2023, 05:00 WIB
Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan
AKBP Achiruddin Hasibuan mengikuti sidang di PN Medan/Ist
rmol news logo Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral membuat sana ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, divonis 6 bulan penjara. Achiruddin Hasibuan dinilai bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di hadapannya sendiri.

Vonis ini dibacakan oleh hakim PN Medan, Oloan Silalahi pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 4, PN Medan, Selasa sore (26/9). Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (26/9).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp 53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang menuntut Achiruddin Hasibuan 1 tahun 9 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU Randi Tambunan mengatakan, Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA