Dari lokasi tersebut polisi menyita decoder CCTV dan senjata berupa
airsoft gun serta beberapa barang bukti lainnya.
Penggeledahan itu dilakukan bersama personel Inafis Polda Sumut dan berlangsung tertutup.
"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, diwartakan
Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/4).
Penggeledahan rumah perwira Polda Sumut ini berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, terhadap seorang pemuda bernama Ken Admiral. Penganiayaan tersebut menjadi viral di media sosial di mana Aditya terlihat menganiaya Ken dan disaksikan oleh AKBP Achiruddin.
“Nantinya barang bukti yang dibawa akan dimasukkan dalam berkas penyelidikan. Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata
airsoft gun milik AKBP AH," terang Sumaryono.
Sumaryono menambahkan, pihaknya akan menyelidiki asal
airsoft gun tersebut, termasuk peruntukannya. Sementara itu, CCTV di rumah AKBP Achiruddin telah rusak.
"Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: