Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Mei 2023, 08:59 WIB
Langgar Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang etik di Polda Sumut/RMOLSumut
rmol news logo Aksi penganiayaan sang anak membuat karier mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, berakhir lebih cepat.

Sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5), memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Perwira Polda Sumut tersebut dinilai melanggar kode etik anggota Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam (2/5).

“Kabid Propam dan Komisi Kode Etik, (menilai) bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis Kode Etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” papar Panca, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Keputusan itu, lanjut Panca, menjadi bukti keseriusan Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dengan mentaati kode etik.

“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan semestinya,” pungkas Kapolda Sumut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA