Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pencetakan e-KTP ini tak bisa dianggap mudah karena Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 Kelurahan, untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian e-KTP kepada seluruh warga Jakarta.
“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” kata Gembong, Jumat (22/9).
Gembong juga meminta kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pendistribusian e-KTP agar tidak terjadi penumpukan akibat antrean di kelurahan, serta tidak mengganggu aktivitas warga yang bekerja dan sekolah. Sebab sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada sekitar 8 juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang.
“Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di kelurahan,” kata Gembong.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, seluruh pemilik e-KTP DKI harus melakukan pencetakan ulang.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Budi dikutip Sabtu (16/9).
Karena itulah, lanjut Budi, Dirjen Dukcapil Kemendagri akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.
BERITA TERKAIT: