Polda Metro Jaya diketahui hanya meminta pengendara mobil dan motor untuk melakukan servis di bengkel terpercaya guna menekan kadar emisi gas dari kendaraan.
Safrudin mengatakan, pembatalan tilang uji emisi merupakan pembangkangan terhadap peraturan perundangan. Sebab aparat penegak hukum menolak memberi sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.
“Dasar hukumnya sudah jelas ada, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Urgensinya jelas-jelas terlihat dengan kasat mata, udara yang kotor,” kata Puput, sapaan Safrudin, Rabu (13/9).
Puput juga menyayangkan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang belum berjalan maksimal. Padahal Pasal 210 di UU sudah jelas menyebut setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
“Tilang uji emisi dari 2009 baru kali ini dilaksanakan, itupun baru sekali dilaksanakan. Masa langsung disimpulkan tidak efektif,” kata Puput.
Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi kendaraan di atas usia tiga tahun. Keputusan tersebut diambil karena sanksi tilang dinilai tak efektif.
"Ya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9).
BERITA TERKAIT: