Kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin kesan itu tampak saat Kemenperin bereaksi melihat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dan menghentikan operasi perusahaan-perusahaan pencemar.
"Seolah-olah ingin melindungi tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana korporasi," katanya kepada wartawan, Minggu (27/8).
Kemenperin mengklaim perusahaan yang menjadi tanggung jawab binaannya sudah bekerja dengan baik dan memenuhi baku mutu emisi. Tapi di satu sisi, sambung Safrudin, mereka tidak melakukan pengecekan atas kepatuhan perusahaan tentang baku mutu emisi.
Selain itu, Ahmad Safrudin juga klaim Kemenperin mengabaikan kehadiran presiden, tanpa landasan
science hase policy, mengabaikan pendapat ahli pengendalian polusi udara, dan tidak melibatkan partisipasi publik.
"Sehingga keputusan yang diambil tidak objektif, semata-mata karena keinginan untuk melindungi kepentingan korporasi yang dibinanya," ujarnya.
BERITA TERKAIT: