Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ingin Layani Pasien dengan Cemberut, DPRD DKI Janjikan 14 Ribu Nakes Honor jadi PNS dan PPPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 13 September 2023, 09:21 WIB
Tak Ingin Layani Pasien dengan Cemberut, DPRD DKI Janjikan 14 Ribu Nakes Honor jadi PNS dan PPPK
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria/Ist
rmol news logo DPRD DKI Jakarta berjanji memperjuangkan 14 ribu tenaga kesehatan (Nakes) yang saat ini masih berstatus kontrak (honorer) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, apresiasi tinggi perlu diberikan kepada Nakes berstatus honor di Dinas Kesehatan karena telah menjadi garda terdepan dalam melakukan pelayanan pada masyarakat, terutama saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Iman berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memberikan prioritas kuota atau porsi pada Nakes saat seleksi (rekrutmen) CPNS dan PPPK yang akan dibuka mulai 16 September 2023 mendatang.

“Harapan saya semoga semuanya dapat terakomodir. Sehingga mereka bekerja nyaman. Ini mereka garda terdepan loh di kesehatan, kalau nanti ngelayaninnya pada cemberut semua kasihan masyarakat," kata kata Iman dikutip Rabu (13/9).

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Menurutnya kenyamanan Nakes harus diutamakan. Maka ia meminta BKD segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menentukan kuota prioritas.

“Mereka ini jadi garda terdepan dan bertaruh nyawa. Bahkan mungkin ada beberapa yang jadi korban saat Covid-19. Nah ini mungkin untuk teman-teman BKD yang berkomunikasi dengan Kementerian PANRB agar mengutamankan (nakes) yang sudah lama ini dibandingkan dengan lulusan yang baru,” kata Anggara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA