Begitu ditekankan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman, dalam rapat konsolidasi guna memastikan perkembangan dan dinamika dari masing-masing wilayah dalam pengawasan Pemilu 2024.
"Terdapat tiga pola kerja lembaga dalam menjalankan tugas, yaitu awasi, lakukan cegah bila potensi ada pelanggaran, dan lakukan tindakan penegakan hukum jika cegah diabaikan," kata Arief dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (12/9).
Arief menekankan, pentingnya komunikasi baik dan jelas supaya tidak terjadi kesalahpahaman dengan berbagai pihak dalam menyikapi dinamika terjadi.
"Isu lain seperti diperbolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan pasca putusan MK, kami masih menunggu perubahan PKPU terkait teknis pengaturannya," terangnya.
Arief menegaskan, peraturan tentang penyelenggaraan pemilu bersifat dinamis. Sehingga, pengawas pemilu harus adaptif terhadap perubahan peraturan yang ada.
BERITA TERKAIT: