Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunggakan Pajak Kendaraan Pekalongan Tembus Rp 51 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 06 September 2023, 14:18 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Pekalongan Tembus Rp 51 Miliar
Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor dan Penunggak Pajak Samsat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah/Ist
rmol news logo Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan tembus Rp51 Miliar. Jumlah itu, akumulasi dari penunggak pajak yang mencapai 31 ribu kendaraan.

"(Tunggakan itu) baik dari roda dua maupun roda empat. Kebanyakan adalah roda dua," kata Kepala Samsat Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (6/9).

Dia mengungkapkan data itu usai kegiatan "Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor dan Penunggak Pajak Samsat Kabupaten Pekalongan". Kegiatan dilakukan bersama Satlantas Polres Pekalongan dan Jasa Raharja di depan Polsek Kajen.

Bambang menjelaskan, kendala pembayaran pajak antara lain malas dan jauhnya lokasi pembayaran pajak. Padahal, uang dari pajak akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan.

Untuk itu, pihaknya membuka layanan di 13 titik pembayaran di seluruh Kabupaten Pekalongan. Lalu juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sejumlah 19 titik.

Para warga bisa membayar pajak tahunan dengan membawa KTP dan STNK.

“Di sisi lain di Jateng melaksanakan pembebasan denda pajak yang telat. Pembebasan denda mulai dari 28 Agustus sampai 30 September 2023," jelasnya.

Lalu juga ada program pembebasan pokok pajak tahun kelima. Contoh pajak telat 7 tahun, hanya membayar empat tahun.

"Kemudian ada juga pembebasan bea balik nama, sampai dengan tanggal 22 Desember 2023," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA