Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perusahaan Penyumbang Polusi Udara Terancam Sanksi Pidana hingga Perdata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 06 September 2023, 09:37 WIB
Perusahaan Penyumbang Polusi Udara Terancam Sanksi Pidana hingga Perdata
Polusi udara di Jakarta/Ist
rmol news logo Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengklaim telah melakukan berbagai upaya mengurangi polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Tak cuma itu, Dinas LH juga mengaku telah melakukan pengawasan masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan.

“Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Ia juga menjelaskan, seluruh perusahaan yang tidak taat akan dikenakan sanksi dan evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata,” demikian Sarjoko. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA