Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kades Pelaku Illegal Logging di Madiun Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 31 Agustus 2023, 06:15 WIB
Kades Pelaku Illegal Logging di Madiun Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara
Ilustrasi Foto/Ist
rmol news logo Bos illegal logging, Bakri bin Kasiran dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardinityaningrum Dwi Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (30/8).

Terdakwa adalah oknum kepala desa di Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, terbukti melakukan tindak pidana penebangan kayu secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (3) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf c, Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, terdakwa sebelumnya diancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan pertama dengan pemeriksaan saksi dari pihak penangkap, yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan Petugas Perhutani.

Tiga saksi yang diperiksa menerangkan bahwa pencurian kayu yang dilakukan oleh terdakwa bersama sekelompok orang yang membantu menebang kayu sonokeling di petak 105B KPH Madiun turut Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar hutan mengintai aktivitas penebangan pada Senin sore, 26 Juni 2023.

Nampak sejumlah orang sibuk memotongi kayu sonokeling yang ditanam sejak tahun 1982 lalu menggunakan gergaji mesin dan manual menjadi beberapa potong. Selain itu, terdapat dua mobil Grandmax dan APV terparkir tidak jauh dari lokasi.

Setelah semua kayu dinaikkan dalam mobil, dua saksi yakni Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) dan mandor melakukan pengejaran lantaran aktivitas penebangan tidak dilengkapi surat izin. Bahkan secara aturan kayu tegakan di petak tersebut tidak boleh ditebang.

Namun, saat pengejaran terjadi, mobil melaju kencang dan pengemudi panik, hingga akhirnya menabrak pagar dan masuk ke parit di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Secara terpisah, Komandan Regu Polisi Hutan Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso usai memberikan kesaksian atas penangkapan terhadap Bakri mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya satu kali melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus yang sama.

Lantaran sebagai pemain lama yang selalu mengulangi perbuatannya, terdakwa dalam posisi memegang jabatan kepala desa. Pihak Polhut berharap adanya sanksi yang setimpal agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Dia berprofesi sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ternyata melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pembelajaran kedepan diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan profesinya yang seharusnya memberi contoh baik," pungkas Tirto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA