"APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat," kata Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Senin (10/6).
Menurut Nasir, pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH.
"Praktek illegal logging masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada oknum yang membekingi praktek haram tersebut," ujar Nasir.
Hal yang mengkhawatirkan menurut Nasir, pembabatan hutan yang terjadi di Kecamatan Babahrot diduga sudah masuk dalam hutan desa. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.
"Semakin mengkhawatirkan. Pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak," ujar Nasir.
Padahal, kata Nasir, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging. Sanksi pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal dalam UU tersebut juga menjerat pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
"Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana," pungkasnya.
Dijelaskan Nasir, angka kehilangan tutupan hutan di Abdya pada periode 2015-2022 mencapai 73.103 hektar. Dari total tersebut 34,07 persen berada di Kecamatan Babahrot.
“Ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan di sana cukup parah yang mengancam terjadi krisis ekologi,” ujarnya.
Lebih jauh Nasir menjelaskan, kehilangan tutupan hutan di kecamatan lainnya ada yang di bawah 100-an Ha atau rata-ratanya hanya sekitar 113 Ha selama 2015-2022 lalu. Artinya cukup besar terjadi disparitas angka deforestasi yang terjadi di Kecamatan Babahrot.
"Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim," kata dia.
Selain itu, sebut Nasir, selain merugikan lingkungan hidup, negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.
"Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: