Praktisi hukum, Resmen Kadafi, misalnya. Dia mengecam keras penganiayaan itu.
"Kami mengecam keras perbuatan yang dilakukan sekelas kepala bidang itu. Mau berdalih dalam bentuk apapun, kami harus mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan dengan sengaja itu," kata Resmen Kadafi, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (10/8).
Menurutnya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, terhadap siapapun orangnya, dan dengan dalih apapun. Sebab itu Resmen meminta kepolisian segera menahan terduga pelaku.
"Kasus ini jadi perhatian publik, jangan ada keraguan Polresta Bandar Lampung menahan pelaku, karena jelas merupakan penganiayaan berat dan ada unsur kesengajaan," katanya.
Resmen juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung tidak menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Inspektorat, kata dia, tidak memiliki wewenang dalam kasus ini, karena murni tindak pidana.
Setelah penanganan kasus pidana selesai, baru inspektorat bisa mengambil langkah selanjutnya.
"Ini murni kriminal, serahkan pada kepolisian. Kami minta pelaku segera diproses dan ditahan. Saya selaku putra Lampung siap melakukan pendampingan hukum gratis kepada korban penganiayaan ini," ujarnya.
BERITA TERKAIT: