Hasilnya, dari 1.153 Bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 924 yang memenuhi syarat (MS) dan 229 tidak memenuhi syarat (TMS).
"Hasil verifikasi administrasi akhir ada 924 Bacaleg MS dan 229 yang TMS, termasuk dari Partai Garuda yang tidak menyerahkan perbaikan," kata Kordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Ismanto melanjutkan, setelah ini, tahapan dilanjutkan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 6-11 Agustus 2023.
Pada masa ini, partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan yang TMS, bisa mengganti nomor urut, mengganti Bacaleg, atau memindah bacalon ke dapil lain, dengan ketentuan mendapatkan persetujuan DPP parpol.
"Dilanjutkan, 12-15 Agustus verifikasi administrasi pasca pencermatan DCS. DCS disusun 16-17 Agustus dan penetapan DCS 18 Agustus, kemudian pengumuman DCS 19-23 Agustus," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Ismanto, tahapan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023. Masyarakat bisa menanggapi seluruh bacalon yang diajukan oleh partai politik, disampaikan ke KPU, dilengkapi bukti konkret dan keterangan.
"Nanti kita klarifikasi ke parpol untuk selanjutnya diproses," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: