"Alhamdulillah, kami apresiasi Polri sebagai pelindung masyarakat yang telah berjibaku hampir 40 hari mengusut kasus ini," kata Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, pada diskusi daring bertema 'Babak Baru Al Zaytun', di salah satu stasiun radio terkemuka, Sabtu (5/8).
Ikhsan menyebut penangkapan itu membuat masyarakat di daerah-daerah tenang dan tidak lagi berdemo.
"Masyarakat saat ini kondusif, sudah mulai tenang, tidak ada lagi demo-demo, tidak ada lagi gonjang ganjing, karena beberapa bulan terakhir masyarakat digaduhkan dengan pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang diunggah melalui berbagai media," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8).
Kepadanya disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kini Panji mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hingga 20 hari ke depan, sejak Rabu (2/8).
BERITA TERKAIT: