Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Apresiasi Polri Tersangkakan dan Menahan Panji Gumilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 05 Agustus 2023, 13:03 WIB
MUI Apresiasi Polri Tersangkakan dan Menahan Panji Gumilang
Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah/Ist
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Polri menetapkan sebagai tersangka dan menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, atas kasus dugaan penistaan agama.

"Alhamdulillah, kami apresiasi Polri sebagai pelindung masyarakat yang telah berjibaku hampir 40 hari mengusut kasus ini," kata Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, pada diskusi daring bertema 'Babak Baru Al Zaytun', di salah satu stasiun radio terkemuka, Sabtu (5/8).

Ikhsan menyebut penangkapan itu membuat masyarakat di daerah-daerah tenang dan tidak lagi berdemo.

"Masyarakat saat ini kondusif, sudah mulai tenang, tidak ada lagi demo-demo, tidak ada lagi gonjang ganjing, karena beberapa bulan terakhir masyarakat digaduhkan dengan pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang diunggah melalui berbagai media," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8).

Kepadanya disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kini Panji mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hingga 20 hari ke depan, sejak Rabu (2/8).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA