Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, setelah mendengar paparan dan penjelasan terkait temuan kementerian/lembaga serta Pemprov Jawa Barat yang melakukan investigasi dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun secara daring, di Jakarta.
Melalui rilis yang dikirim ke redaksi, Muhadjir meminta seluruh jajaran dan pihak terkait memastikan penanganan yang tepat terhadap Pesantren Al-Zaytun. Mengingat ada 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Aliyah tengah menempuh pendidikan di tempat itu.
“Penyelenggaraan pendidikan di sana harus dapat dipastikan berlangsung dan berlanjut, tidak terganggu dengan permasalahan yang ada,” pintanya.
Meski begitu dia meminta pihak berwajib menindak tegas namun terukur, bila ada temuan pidana atau pelanggaran lain yang bertentangan dengan Pancasila, atau terbukti melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama, mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan. Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau kepada para orang tua wali dan santri agar tetap tenang dan tidak gelisah terhadap masa depan pendidikan putra-putrinya. Pemerintah menjamin keberlangsungan pesantren, agar hak atas pendidikan para santri tetap didapat.
“Tenang saja, jangan ikut gelisah. Ibarat kita menarik rambut di dalam tepung, jangan sampai tepungnya berhamburan. Itu prinsip yang kita lakukan. Keberlanjutan pesantren tetap kita jaga,” kata Mendikbud pada Kabinet Jokowi Jilid Satu itu.
Muhadjir juga menambahkan, jika para orang tua wali atau para siswa dimintai keterangan pihak berwajib, agar menjelaskan secara gamblang, tidak ditutup-tutupi. Upaya itu mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum.
Pemerintah telah membagi penanganan kasus Al-Zaytun ke dalam dua bagian, yakni penegakan hukum terhadap kasus pidana yang melibatkan pimpinan Al -Zaytun yang saat ini terus berproses, serta menyelamatkan satuan pendidikan agar tetap berjalan normal.
BERITA TERKAIT: