Pengamat kebijakan publik, Efriza mengatakan, dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam praktik beragama di Al-Zaytun harus diinvestigasi secara mendalam, apakah menyangkut dugaan tindak pidana.
Pasalnya, peneliti Citra Institute itu mendapati pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menyatakan ada dugaan tindak pidana dalam polemik beribadah Al-Zaytun.
“Terkait pengelola, oknum, yang terbukti bermasalah tindak pidana, maka lembaga terkait seperti Polri harus melakukan kewenangannya dengan baik, benar, transparan, dan adil,” ujar Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/6).
Menurut dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu, segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas oleh Polisi, apalagi materi hukumnya terkait dengan ketertiban dan keamanan nasional (Kamtibmas).
“Tak perlu khawatir memproses pelaku, oknum, maupun pengelola. Sebab menjamin perilaku yang adil, bertindak benar dan baik serta transparan, adalah kewajiban yang harus dilakukan dan dibuktikan oleh institusi kepolisian,” demikian Efriza menambahkan.
BERITA TERKAIT: