Kepala Imigrasi Kelas 1A TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, pihaknya memerintahkan petugas untuk tegas dalam proses wawancara, serta teliti saat mengecek semua data pemohon. Petugas harus memastikan semua data lengkap dan orang yang diwawancarai memberikan keterangan yang benar.
"Layani para pemohon paspor dengan baik sesuai SOP. Namun tetap waspadai bilamana ada hal-hal yang mengganjal dari pemohon, segera laporkan kepada pimpinan secara berjenjang," ucap Arief dalam keterangan tertulis yang dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/6).
Dikatakan Arief, pencegahan TPPO dilakukan pihaknya dengan menunda penerbitan paspor bagi 167 pemohon pada 2022. Sedangkap pada 2023, tercatat ada 59 paspor yang ditunda penerbitannya.
"Jumlah tersebut tentunya banyak faktor yang ditemui petugas saat melakukan tahapan seleksi data pemohon hingga tahapan wawancara pemohon," ujar Arief.
Arief kembali mengingatkan jajaranya agar terus mewaspadai pemohon yang diduga pekerja migran nonprosedural, sekaligus menunda pembuatan paspor paling lama dua tahun.
"Semua jajaran Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung harus melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," tandas Arief.
BERITA TERKAIT: